
Batam, MR – Peristiwa bentrok antara masyarakat dan aparat gabungan di Jembatan IV Barelang, yang dipicu oleh penolakan pengukuran lahan di Pulau Rempang, mendapatkan sorotan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
Siadari menegaskan pentingnya mencegah terulangnya peristiwa serupa yang dapat memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas Kota Batam.
“Kami menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah pusat dan daerah perlu mencari solusi alternatif untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang diajukan. Oleh karena itu, Ombudsman berharap untuk menangguhkan upaya relokasi sementara demi menjaga stabilitas di wilayah tersebut,” ucap Lagat.
Selain itu, Lagat juga menyoroti pentingnya pemerintah mengembangkan Pulau Rempang sebagai proyek kawasan eco city dengan investasi yang signifikan, yang diharapkan akan memberikan dampak ekonomi positif bagi wilayah sekitarnya.
Namun, ia menekankan bahwa relokasi masyarakat Rempang harus dilakukan dengan bijaksana dan adil, dengan memperhatikan aspek sosial dan budaya mereka.
“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah bijaksana dan adil dalam merelokasi masyarakat Rempang, yang jumlahnya mencapai sekitar 10 ribu jiwa dan tinggal di 16 kampung tua sejak tahun 1834,” ujarnya.
“Warga Rempang telah mengungkapkan ketidaknyamanan mereka dan keinginan untuk menjaga tempat tinggal mereka. Mereka tidak menentang rencana pemerintah untuk mendatangkan investor, asalkan kampung mereka tidak dihapuskan,” tambah Lagat.
Dialog dan Musyawarah Belum Diupayakan Maksimal
Lagat berpendapat bahwa pemerintah belum mengupayakan dialog dan musyawarah secara maksimal dengan masyarakat, dan sebaiknya tidak memaksakan relokasi sebelum menjalani upaya dialog yang lebih mendalam.
Ombudsman memandang bahwa upaya-upaya dialog dan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah belum mencukupi untuk melegitimasi relokasi yang masih ditentang oleh masyarakat.
Informasi mengenai relokasi ini baru mencuat setelah pembentukan tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di wilayah Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang diatur dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 pada 13 Juli 2023 lalu.
“Jika kita berbicara tentang investasi ramah lingkungan, maka relokasi masyarakat Rempang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip ramah. Para penduduk pulau ini telah tinggal di sana secara turun temurun, dan memaksakan relokasi dalam waktu singkat, kurang dari dua bulan, bukanlah solusi yang bijak. Pulau Rempang dan Galang hingga saat ini belum memiliki HPL,” ungkap Lagat.
Sebagai penutup, Lagat menyampaikan harapannya kepada pemerintah dan masyarakat dalam menangani masalah di Pulau Rempang dan Galang.
Ombudsman berharap bahwa pemerintah akan menggunakan pendekatan persuasif, bukan represif, dalam mencari resolusi yang adil bagi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kita tidak boleh mengintimidasi masyarakat hingga mereka tidak merasa nyaman. Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk tetap bersedia berdialog dengan pemerintah demi mencari solusi yang damai dan menjaga stabilitas,” tutupnya.
Penulis/Editor: Rico








