Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)Ansar Ahmad melantik Adi Prihantara sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Senin (20/10/2025) di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Selain dilantik sebagai pejabat fungsional, Adi Prihantara juga ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.
Jabatan ini sebelumnya ia emban secara definitif dan kini kembali diamanahkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif hingga ditetapkannya Sekda definitif berikutnya.
Gubernur Ansar menyebut pengangkatan ini sebagai bentuk kepercayaan negara dan daerah terhadap kinerja serta dedikasi Adi Prihantara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kepri.
“Saudara diberikan amanah untuk ikut memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ansar.
Ia menegaskan pentingnya peran jabatan fungsional ahli utama dalam mengawal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar pemerintahan berjalan sesuai koridor yang telah disepakati bersama DPRD Kepri.
“Kita harus memastikan jalannya pemerintahan tetap pada rel dan kaidah yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Gubernur Ansar juga berharap Adi Prihantara mampu melanjutkan tugas Plh Sekda dengan optimal.
“Dengan pengalaman dan dedikasinya, saya yakin beliau memahami tugas pokok dan fungsinya untuk menjaga kesinambungan pemerintahan,” ujar Ansar.