
Bintan, Mejaredaksi – Remaja 14 tahun di Kota Kijang, Bintan Timur, Kepulauan Riau ini sama sekali tidak menyangka perkenalannya dengan seorang pemuda di media sosial Facebook (FB) berujung petaka. Ia diperkosa sebanyak delapan kali oleh tiga remaja di sebuah pondok.
Peristiwa tragis itu terjadi selama dua hari, 12-13 Agustus 2024 di sebuah pondok di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Kasatreskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Laporan diterima 14 Agustus 2024. Mendapat laporan itu kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Bintan Timur bernama Barli, Awang dan Randa,” jelasnya.
Peristiwa pemerkosaan bermula dari perkenalan korban dengan salah satu terlapor di media sosial facebook. Dari perkenalan itu, salah seorang terlapor mengajak korban bertemu.
Singkat kata, keduanya bertemu pada Senin (12/8/2024) sore. Terlapor lantas mengajak korban ke sebuah pondok di Kelurahan Kelurahan Kijang Kota.
“Di sana korban diperkosa dan digilir secara berulang sebanyak 8 kali oleh tiga terlapor,” terang Marganda.
Kejadian pemerkosaan ini berlangsung hingga Selasa sore.
Sepulangnya ke rumah, korban lantas mengadu kepada orang tuanya yang kemudian membuat laporan ke polisi.
Saat ini ketiga tersangka telah diamanakan di Polres Bintan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunkana oleh korban.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Marganda. (*)
Editor: Andri






