
Tanjungpinang, MR – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang memperjuangkan materi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) masuk dalam kurikulum Sekolah Dasar (SD) dan Menengah (SMP).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNK Tanjungpinang, Melly Puspita Sari dalam jumpa pers capaian kinerja di tahun 2021 dengan awak media di Kantor BNNK Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (23/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Melly yang juga Psikolog dan Konselor Adiksi Ahli Madya, menyampaikan rencana aksi kedepan BNN Kota Tanjungpinang sebagai langkah percepatan dalam upaya P4GN pada tahun 2022.
“Salah satunya mendorong Pemko Tanjungpinang untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur,” ujar Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri ini.
Menurutnya, memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini sangat diperlukan, agar para siswa bisa memahami dan mengenal dengan baik bahaya narkoba sehingga secara tidak langsung terlibat dalam P4GN di lingkungan sekolah serta tempat tinggalnya.
“Kalau dari sejak dini, para siswa akan selalu ingat bahaya narkoba. Kami yakin penerapan kurikulum P4GN di sekolah akan dapat mencegah dan memberantas narkoba di Tanjungpinang terutama di kalangan pelajar,” terangnya.
Dalam progres kerjanya pada tahun 2021 ini, BNNK Tanjungpinang telah melakukan langkah-langkah dalam upaya pencegahan yaitu Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Advokasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber daya Desa, Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika yang terbentuk dan kampanye stop narkoba.
“Selain itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, kita juga telah mensosialisasikan bahaya narkoba dan program ketahanan keluarga kepada 10 Keluarga dan program ketahanan keluarga berbasis sumberdaya Desa/Kelurahan sebanyak 2 kelurahan,” jelasnya.
Upaya lainnya, kata Melly, BNN Tanjungpinang telah melakukan pemetaan kelompok sasaran program Kota Tanggap Ancaman Narkoba, pada instansi pemerintah, swasta, kelompok masyarakat dan lingkungan pendidikan.
Sementara itu, pada tahun 2021 ini jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah (Klinik Pratama BNN Kota Tanjungpinang) dan komponen masyarakat sebanyak 50 orang.
“Sehingga pada tahun ini BNN Tanjungpinang telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 2 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telah beroperasional,” pungkasnya.
Terakhir, Ia berharap demi terwujudnya Tanjungpinang dari bahanya narkoba tentu harus mendapatkan dukungan penuh, komitmen, semangat, dan tekad yang kuat dari pemerintah dan penegak hukum lainnya, agar Tanjungpinang dan Provinsi Kepri bebas dari bahaya narkoba. Bar












