Batam,mejaredaksi – BP Batam terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan investasi dengan menghadirkan Land Management System (LMS) sebagai sistem pemantauan perizinan dan pembangunan lahan secara terintegrasi.
Melalui LMS, setiap pemegang alokasi lahan diwajibkan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri agar proses pemanfaatan lahan dapat dipantau dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan inovasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Saat ini, layanan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera menyusul agar seluruh proses perizinan dapat diakses melalui satu sistem.
Menurutnya, digitalisasi layanan tersebut juga akan memberikan kepastian bagi investor dalam memantau progres pengembangan lahannya.
“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi investor dalam mengembangkan usahanya di Batam,” katanya.
BP Batam mencatat masih terdapat sekitar 614 hektare lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal dan tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL).
Karena itu, evaluasi pemanfaatan lahan akan dilakukan secara berkala sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menegaskan, lahan yang telah dialokasikan diharapkan segera dimanfaatkan agar mampu mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah.
“Harapan kami, penerapan LMS mampu mempercepat pemanfaatan lahan, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat Batam sebagai kawasan investasi yang kompetitif,” tutupnya.






