Batam, mejaredaksi – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya mendukung langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut. Dukungan tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan yang ditempuh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Menurutnya, BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan dan pengelolaan lahan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, dan PP Nomor 48 Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelayanan perizinan dan pengelolaan lahan semakin cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian bagi investor tanpa mengabaikan ketentuan administratif, teknis, maupun aspek lingkungan.
Dalam ketentuan terbaru, setiap kegiatan reklamasi di kawasan pesisir wajib melalui sejumlah tahapan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar menjelaskan, penyelesaian terhadap alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi harus dilakukan secara cermat dan sesuai koridor hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan mengenai status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaian alokasi lahan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.(Adv).






