Buron 7 Tahun Ditangkap, Pulan Wonda Jalani BAP di Jayapura

Papua, mejaredaksi – Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelarian Pulan Wonda alias Kamenak akhirnya berakhir. Tersangka yang buron selama kurang lebih tujuh tahun itu kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura, Papua.

Penangkapan Pulan Wonda menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. Ia sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Kabupaten Puncak Jaya, sebelum akhirnya dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu (4/4/2026).

Dengan pengawalan ketat dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, tersangka tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT. Proses pemindahan berlangsung sesuai prosedur, termasuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi—bahkan dengan pendampingan keluarga.

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK II sebagai bagian dari prosedur standar. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek yuridis, tetapi juga kemanusiaan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan proses hukum yang akuntabel.
“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim investigasi. Aparat memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat: seberapa lama pun seseorang bersembunyi, hukum tetap punya “GPS”—dan sinyalnya jarang hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *