Hukrim

Cabuli Dua Bocah saat Bermain Lato-Lato, Polisi Tangkap Pria Paruh Baya di Tanjungpinang

Ilustrasi. Anak bermain lato-lato. (Foto: Celebrities.id/YouTube: Alviand Miracle)

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap dan menangkap pria berinisial SB (57) lantaran mencabuli dua anak perempuan yang berusia 8 tahun dan 6 tahun di Kota Tanjungpinang.

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap, setelah pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua korbannya yang masih di bawah umur.

Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut pada Januari 2023 lalu di kediamannya terhadap dua korbannya, sebut saja Bunga (korban 1) dan Melati (korban 2).

Bermula saat Bunga dan Melati sedang bermain di halaman rumah tersangka. Kemudian, tersangka memanggil Bunga untuk masuk ke dalam kamar pribadinya.

Sesampainya di dalam kamar, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban Bunga. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka meminta untuk korbannya tidak mengadu ke orang tuanya.

“Jangan kasih tahu Mama ya,” kata Iptu Giofany mengulang pernyataan tersangka yang mengaku kepada penyidik. Dan kemudian tersangka memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20 ribu kepada Bunga.

Selanjutnya, pencabulan pada Melati terjadi pada Februari 2023 lalu, yang saat itu Melati sedang bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka.

Lalu tersangka berkata “Sini (Melati) ayah pangku” lalu korban menjawab “Iya ayah” sambil duduk dipangkuan tersangka.

“Di saat itu, tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya. Dan tersangka memberikan 1 minuman kaleng kepada korban,” jelas Iptu Giofany.

Pada akhirnya, aksi bejat tersangka diketahui dan dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Tersangka sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close