Bintan, mejaredaksi – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau memastikan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa minyak hitam yang ditemukan di pesisir Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, dilakukan sesuai prosedur pengelolaan limbah berbahaya yang berlaku.
Dalam dua pekan terakhir, ribuan karung minyak hitam ditemukan mencemari kawasan pantai Desa Malang Rapat. Menyikapi kondisi tersebut, DLHK Kepri turun langsung ke lapangan bersama lintas instansi dan masyarakat setempat untuk melakukan pengamanan serta pengangkutan limbah dari area pesisir.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Kepri, Noviandi, mengatakan langkah cepat diambil untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran, terutama terhadap ekosistem pesisir dan aktivitas ekonomi warga yang bergantung pada kawasan pantai.
Berdasarkan indikasi awal, limbah minyak hitam tersebut diduga tidak berasal dari aktivitas lokal. Pola sebaran dan karakteristik temuan mengarah pada sumber dari wilayah perairan di luar Indonesia.
“Dugaan berasal dari wilayah diluar batas pelabuhan Indonesia, OPL (Out Port Limit),” ujar Andi saat meninjau lokasi penumpukan karung goni berisi minyak hitam di Desa Malang Rapat, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, DLHK Kepri belum dapat memastikan apakah limbah tersebut berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di perairan Malaysia maupun Singapura.
“Kami kurang tau, karena itu harus dilihat dari citra satelit,” jelasnya.
Dalam proses penanganan, DLHK Kepri melakukan koordinasi intensif dengan DLHK Kabupaten Bintan, Satpol PP, Dinas Kebersihan, Pangkoarmada I, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta melibatkan masyarakat setempat.
Limbah minyak hitam yang telah dikemas dalam karung dan drum sementara diamankan di gudang penyimpanan di Tanjung Uban. Selanjutnya, limbah tersebut akan dikirim ke Batam untuk proses pemusnahan.
“Sudah tiga hari ini dilakukan pengangkutan karung maupun drum berisi minyak hitam ke gudang di Tanjung Uban sebelum dikirim ke Batam untuk dimusnahkan,” jelas Andi.
Ia menegaskan, pemusnahan limbah B3 akan dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah pusat, sehingga proses pengelolaan limbah tetap memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.






