Tanjungpinang, mejaredaksi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepri Tahun Anggaran 2024, Kamis (27/3/2025). Rapat ini menjadi ajang evaluasi kinerja pemerintah daerah selama setahun terakhir.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Iman Sutiawan, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan, dan Wakil Ketua III Bakhtiar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, turut hadir langsung untuk menyampaikan laporan kinerja pemerintahannya.
Dalam pemaparannya, Gubernur Ansar Ahmad menekankan bahwa penyusunan LKPj 2024 berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kepri 2024, yang mengacu pada revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“LKPj ini juga disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Gubernur Ansar.
Ia merinci bahwa pendapatan daerah Kepri tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp4,275 triliun, dengan realisasi mencapai Rp3,959 triliun atau sekitar 92,62 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp1,981 triliun dari target Rp2,02 triliun, atau sekitar 98,08 persen. Sementara itu, dana perimbangan yang ditargetkan Rp2,250 triliun hanya terealisasi Rp1,976 triliun.
Dari sisi belanja daerah, anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp4,414 triliun, dengan realisasi Rp4,071 triliun. Alokasi belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Gubernur Ansar juga mengungkapkan bahwa dari 368 indikator program pembangunan dalam RPJMD 2024, sebanyak 327 indikator mencapai status sangat tinggi, 26 indikator berstatus tinggi, dua sedang, dua rendah, dan tujuh sangat rendah.
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, menegaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Dewi.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kepri untuk mengevaluasi kinerja eksekutif dan memberikan rekomendasi strategis guna perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






