Tanjungpinang,mejaredaksi – Puluhan pengemudi transportasi onlinekembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Senin (11/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para driver mendesak pemerintah daerah bersikap tegas terhadap aplikator transportasi online yang dinilai belum menjalankan aturan tarif daerah yang telah ditetapkan.
Massa aksi menilai Pemerintah Provinsi Kepri lamban dalam menegakkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1003 Tahun 2023 tentang penyesuaian tarif transportasi online.
Koordinator aksi, Muhammad Albar mengatakan hingga saat ini aplikator Maxim masih menggunakan tarif lama dari Kementerian Perhubungan dengan tarif batas bawah Rp11 ribu dan tarif per kilometer sebesar Rp3.500.
“Tarif dari kementerian tersebut sudah tidak layak dan tidak pas lagi bagi kami para driver di lapangan,” ujarnya.
Selain menuntut penyesuaian tarif, para driver juga meminta pemerintah daerah menghentikan perekrutan driver baru sebelum adanya ketetapan kuota resmi daerah.
Mereka menilai penambahan driver secara terus-menerus tanpa pengaturan kuota berdampak pada menurunnya pendapatan pengemudi yang sudah lebih dulu bergabung.
Tak hanya itu, PDO Tanjungpinang juga meminta pemerintah menindak tegas aplikator terkait kewajiban kerja sama Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami harap regulasi pemerintah yang sudah ditetapkan sebelumnya agar segera dipatuhi aplikator, itu harga mati,” tegas Albar.
Para demonstran berharap Pemprov Kepri tidak tinggal diam dan segera mengeluarkan sanksi maupun imbauan resmi kepada pihak aplikator demi melindungi kesejahteraan para pengemudi transportasi online di daerah.
“Dan kami meminta tegas untuk pihak provinsi melakukan himbauan langsung ke aplikator,” sambungnya.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan para peserta aksi menyampaikan tuntutan secara bergantian di depan Kantor Gubernur Kepri.






