Dua Penyelundup PMI Ilegal, Acing dan Ong Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Bintan, MR – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dua tersangka jaringan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dijerat Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut, Acing yang merupakan pemiliki kapal pengangkut PMI ilegal dan tengelam hingga menelan puluhan korban jiwa di Johor Bahru, Malaysia. Dan tersangka Ong, merupakan pelaku yang mengumpulkan para PMI dari berbagai daerah.

“Tersangka Acing dan Ong diterapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan untuk Tindak Pidana Pelayaran di limpahkan ke Polres Bintan,” ungkap Harry saat ditemui disela-sela kunjungan Kapolri di Bintan, kemarin.

Sehingga, lanjut Kombes Pol Harry, kedua tersangka selain diterapkan UU TPPU juga dijerat UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ditanya apakah sudah dilakukan pemblokiran rekening terhadap kedua tersangka. Kombes Pol Harry menjelaskan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

“Tentu itu merupakan langkah tindak lanjut dari penyidik dalam memenuhi alat bukti atau barang bukti untuk menerapkan pasal-pasal yang ada didalam TPPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Ditreskrimum Polda Kepri telah berhasil mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal yang tengelam hingga menelan puluhan korban jiwa di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri telah menangkap Acing pemiliki kapal, selain itu juga menangkap M alias Ong, JI alias J, AS alias AB dan ES alias E yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *