Dugaan Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Disidangkan

TANJUNGPINANG, MR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi menjalani persidangan pertama atas kasus dugaan penggunaan gelar palsu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/4/2021).

Sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampangi Hakim Anggota Novarina Manurung dan M Sacral Ritonga dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia, terdakwa didakwa dengan pasal tunggal melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

“Terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd,” katanya.

Sebelum penentapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.

Selanjutnya, dalam kontestasi Pileg terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.

Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd,” kata Jaksa Mona Amelia.

Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.

Atas dakwaan tunggal JPU itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Fahmi Amrico dan Janwahyu menyatakan tidak keberatan sehingga tidak mengajukan eksepsi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *