Bintan, mejaredaksi – Proses ekspor komoditas kini makin ringkas. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) resmi menerapkan fasilitas Single Submission Ekspor (SSMEkspor) untuk ekspor ayam broiler potong di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF).
Penerapan perdana SSMEkspor ini menjadi angin segar bagi eksportir, karena seluruh proses pelaporan ekspor kini cukup dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Perwakilan shipment PT Japfa di Bintan, Isran Riski Alfasiri, mengakui sistem baru ini memangkas proses birokrasi yang sebelumnya berlapis.
“Sekarang cukup sekali submit di SSMEkspor, datanya langsung terkirim ke Bea Cukai dan Karantina. Lebih cepat, lebih praktis,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Sebelum adanya SSMEkspor, eksportir harus mengajukan permohonan secara terpisah ke dua instansi dengan aplikasi berbeda. Kondisi tersebut kerap memicu keterlambatan akibat kendala teknis maupun perbedaan data. Kini, seluruh proses tersentralisasi dalam satu pintu layanan.
Dalam pengajuan terbaru ini, PT Japfa mengekspor 25.920 ekor ayam broiler hidup ke Singapura. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Karantina Satpel RHF di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Seri Payung, meliputi pemeriksaan administrasi, fisik, hingga laboratorium.
Hasilnya, seluruh persyaratan karantina dinyatakan terpenuhi. Ayam broiler dipastikan sehat dan layak ekspor, sehingga Health Certificate dapat diterbitkan.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menyebut ekspor ini menjadi tonggak awal di tahun 2026 sekaligus uji coba sukses penggunaan SSMEkspor di Satpel RHF.
“Ini ekspor perdana tahun 2026 dan pertama menggunakan SSMEkspor di RHF. Harapannya ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data aplikasi BestTrust Karantina, ekspor tersebut mencatatkan nilai devisa sebesar Rp1,8 miliar. Sepanjang tahun 2025, PT Japfa telah melakukan ekspor ayam sebanyak 10 kali dengan total 106.272 ekor dan nilai ekonomi mencapai Rp6,7 miliar.
Karantina Kepri menegaskan komitmennya menjalankan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019, dengan terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, Otoritas Veteriner, dan Kesyahbandaran. Kolaborasi ini bertujuan memastikan lalu lintas komoditas ekspor berjalan aman, sehat, dan efisien.






