Kapolresta Tanjungpinang Imbau Warga Urus Izin Penggunaan Kembang Api Tahun Baru

Hukrim639 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Menjelang malam pergantian tahun 2024 ke 2025, Polresta Tanjungpinang mengingatkan warga yang ingin merayakan dengan pesta kembang api untuk mengurus izin terlebih dahulu.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan selama perayaan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Budi Santosa, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kembang api agar perayaan tahun baru berlangsung aman dan tertib.

“Pesta kembang api diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Budi pada Jumat (27/12/2024).

Polresta Tanjungpinang akan memeriksa jenis dan tingkat ledakan kembang api, serta skala acara yang direncanakan oleh masyarakat. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan perayaan sesuai prosedur.

“Sampai saat ini, belum ada permohonan izin yang masuk. Namun, jika nanti ada yang ingin merayakan tahun baru dengan kembang api, kami minta mereka mengurus izin terlebih dahulu,” jelasnya.

Kapolresta juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami upayakan mitigasi dengan memberikan arahan kepada masyarakat sebelum mereka menggelar kegiatan, sehingga mereka memahami aturan yang berlaku,” tutup Budi.

Dengan aturan ini, diharapkan perayaan tahun baru di Kota Tanjungpinang dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan.

Penulis: Ismail   |     Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *