Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang pria berinisial LA (29) ditangkap petugas Polsek Tanjungpinang Kota setelah diduga kerap mencuri tembaga di tempat penampungan barang bekas di kawasan Batu 14, Jalan Raya Tanjung Uban, Kota Tanjungpinang.
Penangkapan ini berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran hingga ke dalam hutan.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis, Kamis (28/11/2024). Saat petugas dan warga mencoba memasuki rumahnya, LA melarikan diri ke hutan terdekat. Namun, upaya pelarian itu gagal.
“Saat kita hendak mengepung rumahnya, pelaku mencoba kabur ke dalam hutan. Meski begitu, dia tetap berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Misyamsu Alson.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa LA mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian tembaga di lokasi tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjungpinang Timur. Oleh karena itu, pelaku diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Lokus kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, jadi kasus ini kami serahkan ke sana. Dari pengakuannya, dia memang sering mencuri tembaga di lokasi tersebut,” Jelas Alson
Aksi pencurian tembaga kerap menjadi perhatian karena nilainya yang cukup tinggi di pasaran barang bekas.