Kejari Karimun Luncurkan SISINTA, Permudah Proses Izin Besuk Tahanan Lewat Aplikasi Digital

Sosialisasi dan peluncuran aplikasi “Sistem Informasi Surat Izin Besuk Tahanan (SISINTA) di Kantor Kejari Karimun. foto: Putra

Karimun, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meluncurkan aplikasi SISINTA (Sistem Informasi Surat Izin Besuk Tahanan) pada Rabu (10/7/2024), sebuah inovasi yang mempermudah masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau, dalam mengurus izin besuk tahanan.

Dengan aplikasi SISINTA, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus izin besuk secara manual. Mereka cukup mengakses aplikasi melalui smartphone atau website untuk mengajukan permohonan dengan mudah dan cepat.

Selain itu, fitur scan barcode di Rutan dan PTSP Kejari Karimun atau mengakses laman kejari-tbkarimun.go.id  akan semakin memudahkan proses pengajuan.

“Aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil. Mereka tidak perlu lagi bolak-balik ke kejaksaan hanya untuk mengurus izin besuk,” ujar Gustian Juanda, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun.

Gustian berharap SISINTA dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta mengurangi potensi terjadinya praktik pungutan liar.

Peluncuran aplikasi SISINTA oleh Kejaksaan Negeri Karimun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Zulkhairi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Pemkab Karimun, menyampaikan bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat karena mudah digunakan.

“Kami memberikan dukungan kepada Bapak Gustian Juanda yang telah meluncurkan aplikasi SISINTA. Besar harapan kami agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

hal senada juga disampaikan Aprizal, Lurah Karimun. “Aplikasi SISINTA ini sangat memudahkan kami dalam mengurus izin besuk tahanan.” ujarnya singkat.

Peluncuran SISINTA ini menandai langkah maju dalam peningkatan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan di Karimun.

Penulis:Putra

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *