Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (28/4/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan kawasan Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan kerja sama ini penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan dengan kepastian hukum.
“Kerja sama ini memperkuat sinergi kelembagaan, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum melalui langkah preventif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Perjanjian ini adalah wujud komitmen memperkuat kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kepri akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga langkah pencegahan guna memitigasi risiko hukum atas kebijakan BP Batam.
“Dengan sinergi yang baik, kami berharap program pembangunan dan pengelolaan kawasan Batam dapat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kajati Kepri dan Kepala BP Batam, disaksikan Wakil BP Batam Li Claudia Chandra serta jajaran pejabat kedua instansi.
Kerja sama ini diharapkan mendorong terwujudnya prinsip good governance yang transparan dan akuntabel di kawasan Batam.






