Jakarta,mejaredaksi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk memperjelas kompetensi, hak, dan pelindungan dalam hubungan kerja.
Langkah ini dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan regulasi tersebut menjadi momentum mengubah cara pandang terhadap PRT.
Menurutnya, PRT harus diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban, bukan lagi sekadar dipandang sebagai pembantu atau asisten.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut perlu diikuti kejelasan kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini penting karena PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang menopang keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar pekerjaannya masih berlangsung di sektor informal.
Karena itu, Kemnaker melihat perlunya standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.
Salah satu rujukan yang dapat digunakan ialah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri.
Langkah ini diharapkan membentuk kompetensi yang terukur sekaligus menjadi dasar peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.
Penyusunan peta jalan juga perlu diselaraskan dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah diharapkan memastikan ketentuan pelindungan dan tata kelola PRT dapat diterapkan melalui mekanisme yang jelas di lapangan.
Dengan adanya peta jalan, pengembangan profesi PRT diharapkan memiliki arah yang terukur dan dilakukan secara bertahap.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ungkapnya.






