Tanjungpinang,mejaredaksi – Tingkat perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial di Provinsi Kepulauan Riau masih tergolong rendah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri mencatat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 51 persen hingga April 2026.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebut angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan dasar, terutama dari sektor informal.
“Capaian ini menjadi sinyal bahwa kepatuhan perusahaan masih perlu ditingkatkan, karena masih ada pekerja yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial,” sebutnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi penyebab rendahnya angka kepesertaan.
Di antaranya adalah minimnya pemahaman pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial, serta kondisi ekonomi yang tidak stabil, khususnya bagi pekerja mandiri.
“Pendapatan yang tidak menentu membuat pekerja informal kesulitan membayar iuran secara rutin. Di sisi lain, beberapa perusahaan juga mengalami kendala finansial,” jelasnya.
Selain itu, proses administrasi yang dinilai masih rumit turut menjadi hambatan dalam memperluas cakupan kepesertaan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disnakertrans Kepri mendorong berbagai upaya strategis, mulai dari edukasi kepada masyarakat, penyederhanaan sistem pendaftaran, hingga memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha.
“Kami terus mendorong literasi jaminan sosial agar pekerja memahami pentingnya perlindungan ini,” tambahnya.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah juga mengoptimalkan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
“Kami siapkan tenaga kerja dengan keahlian teknis, sehingga lebih mudah masuk ke sektor formal yang sudah terjamin jaminan sosialnya,” pungkasnya.












