KUHAP Baru Disosialisasikan, Ansar Dorong Kolaborasi Penegak Hukum di Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan mulai digencarkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang digelar di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI ini mempertemukan jajaran penegak hukum dari wilayah Sumatera dalam satu forum strategis. Fokus utamanya: menyamakan persepsi terhadap aturan baru agar tidak terjadi tumpang tindih interpretasi antara norma lama dan yang baru.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam keynote speech menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan aturan, tetapi juga transformasi cara pandang aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya keselarasan sejak tahap penyelidikan hingga putusan.

“Seluruh penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama agar tercipta kepastian hukum yang jelas dan tidak membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, pakar hukum pidana dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, hingga Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

Dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menilai forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran kejaksaan selama ini sudah sangat terasa dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia mencontohkan implementasi restorative justice yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, sebagai langkah konkret dalam pendekatan hukum yang lebih humanis.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan lancar sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran hukum,” kata Ansar.

Tak hanya itu, pendampingan kejaksaan terhadap proyek strategis nasional maupun daerah juga dinilai berkontribusi besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kepri.

Bimtek ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif dengan para narasumber kompeten, memberi ruang bagi peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera untuk mendalami implementasi KUHAP 2025, baik secara langsung maupun daring.