Mantan Direktur RSUD Dabo Singkep Dihukum Penjara

TANJUNGPINANG,MR – Mantan Direktur RSUD Dabo Singkep Asri Wijaya dan Satria Ngawan, dua terdakwa dugaan korupsi dana pemeliharaan RSUD Lingga 2018 dihukum 1,6 dan 1,3 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/4/2021).

Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Yon Efri dan Suherman dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, menyatakan kedua terdakwa terbukti bqersalah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 555 juta.

Perbuatan ke dua terdakwa dikatakan Jaksa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana dalam dakwaan subsidair.

“Menghukum terdakwa Asri Wijaya dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Djauhar.

Selain itu juga terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Satria Ngawan dihukum dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Yosua Parlauangan Lumbantobing, untuk mengembalikan kerugian negara yang telah disetorkan terdakwa, ke kas daerah Kabupaten Lingga.

Mendengar itu kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Begitu juga JPU juga menyatakan pikir-pikir yang sebelumnya menuntut terdakwa Asri Wijaya degan tuntutan 1 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Satria Ngawan di tuntut dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui bahwa kedua terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara atas perkara ini senilai Rp 551 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lingga.

Dalam dakwaanya, ke dua terdakwa melakukan Korupsi dana pemeliharaan RSUD Lingga dengan cara, memecah pelaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan pengecatan RSUD Lingga dengan anggaran Rp1,020 milliar pada 2018.

Dari Rp 1,020 miliar alokasi anggaran APBD untuk pemeliharaan dan pengecatan RSUD yang seharusnya dilelang, Tetapi malah dipecah dan pelaksanaanya dilakukan penunjukan langsung oleh Terdakwa Asri Wijaya selaku Dirut RSUD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

Terdakwa Asri Wijaya melakukan pemecahan kegiatan Pemeliharaan dan pengecetan RSUD Lingga menjadi 7 kegiatan dengan anggaran per kegiatan Rp.200 juta.

Dalam pelaksanaan kegiatan,terdakwa Asri juga menunjuk dan memilih langsung konsultan perencanaan, konsultan pengawas tanpa dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Terdakwa Asri selaku KPA dan PPK kegiatan, memerintahkan terdakwa Satria Ngawan untuk mencari dan meminjam 6 Perusahaan atau Badan usaha penyedia jasa sebagai syarat untuk melakukan pencairan dana kegitan.

Atas peminjaman perusahaan itu, terdakwa Satria menjanjikan imbalan fee 3 persen dari nilai anggaran 7 kegiatan pada 6 perusahaan yang dipinjam tersebut saat pencaiaran dana.

Sementara yang mengerjakan pengecatan RSUD adalah 3 tukang pemborong yang diperintahkan Terdakwa Asri.

Selain itu, kedua terdakwa juga memanipulasi administrasi Kontrak Pekerjaan yang dilakukan 3 pekerja pemborong yang telah dikerjakan awal Oktober 2018, Namun penandatanganan kontrak pekerjaan dibuat 22 Oktober 2018.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *