Oknum Polisi Polres Bintan dan Istri Jadi Tersangka Kasus TPPO di Tanjungpinang

Hukrim702 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang anggota polisi Polres Bintan berinisial AD dan istrinya, A, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

AD, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan bahwa keduanya kini resmi berstatus tersangka.

“Istrinya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Agung, Selasa (24/12/2024).

Penyelidikan mengungkap bahwa pasangan suami istri ini diduga menampung calon pekerja migran di rumah mereka. Hingga saat ini, korban yang teridentifikasi baru satu orang. Namun, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami kasus ini,” tambah AKP Agung.

Terpisah, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan salah satu anggotanya yang berdinas di satuan lalu lintas saat ini menjalani proses penyidikan di Polresta Tanjungpinang terkait Tindak Pidana Perdagangana Orang (TPPO).

“Ini sedang diproses di Polresta Tanjungpinang, inisialnya AD,” ujar AKBP Riky.

AKBP Ryky menegaskan bahwa sejak awal telah memberikan imbauan kepada anggota agar tidak terlibat tindak pidana terutama yang menjadi antensi diantaranya TPPO, Narkoba Judi dan Penyelundupan.

“Tidak boleh ada satupun anggoata yang ikut terlibat, atau membekingi, atau yang mengetahui informasi tidak mebrikan informasi, atau menjadi makelar. Jadi akan tetap kita tindak tegas anggota yang telibat dari empat hal tersebut,” tegas AKBP Riky.

Penulis/ Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *