Pasokan Bawang Impor Masuk Tanjungpinang, Disperindag Kepri: Pengawasannya Bukan di Ranah Perdagangan

Tanjungpinang,mejaredaksi – Masuknya bawang impor ke Tanjungpinang di tengah kosongnya pasokan bawang lokal menjadi sorotan.

Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri menegaskan pengawasan terhadap komoditas tersebut bukan kewenangan pihaknya.

“Untuk kewenangan itu bukan ranah kami. melainkan instansi teknis seperti karantina, bea cukai, serta dinas yang membidangi pangan,” sebut Pengawas Perdagangan Ahli Madya Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, Senin (13/7/2026).

Ia juga mengatakan barang yang masuk dari Batam pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan kawasan Free Trade Zone (FTZ), termasuk kewajiban administrasi dan perpajakan sebelum diedarkan ke luar kawasan.

“Kalau barang berasal dari Batam, kami pastikan dulu apakah kewajiban FTZ dan pajaknya sudah dipenuhi. Kalau sudah sesuai ketentuan, bagi kami tidak ada masalah,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk komoditas bawang, pengawasan lalu lintas barang berada di bawah kewenangan instansi lain.

Pemeriksaan umumnya dilakukan saat barang melintasi antarpulau oleh karantina dan bea cukai.

“Pengawasan bawang bukan di kami. Saat barang keluar masuk antarpulau, biasanya sudah diperiksa oleh karantina dan bea cukai,” ujarnya.

Menurutnya, Disprindag memiliki ruang lingkup pengawasan yang terbatas pada barang beredar tertentu, seperti Produk Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan Keselamatan,Kesehatan,Keamanan (K3L), serta kewajiban label bebahasa Indonesia.

“Tidak semua barang yang beredar menjadi objek pengawasan kami. Untuk kebutuhan pokok, yang kami awasi secara khusus hanya MinyaKita,” pungkasnya.