Minyak Kita Langka, YLPK Kepri: Ada Dugaan Penimbunan hingga Pengoplosan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Mitra Konsumen Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang terjadi di sejumlah daerah.

YLPK menduga kelangkaan tersebut bukan semata karena pasokan berkurang, melainkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses distribusi.

Ketua YLPK Mitra Konsumen Kepri, Rian Hidayat, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi kepada Bulog, perusahaan penyalur, hingga pemerintah daerah untuk memastikan penyebab kelangkaan yang sudah dirasakan masyarakat selama sebulan terakhir.

“Kami akan menyurati Bulog, perusahaan swasta, hingga pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Kalau nanti data sudah lengkap dan memang ditemukan indikasi kecurangan terkait distribusi maupun pengawasan, kami akan meminta pejabat yang bertanggung jawab dievaluasi,” katanya, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, salah satu dugaan yang muncul di tengah masyarakat adalah minyak bersubsidi yang masuk ke daerah tidak benar-benar sampai ke tangan konsumen.

“Ketika kuota Minyakita itu masuk, tetapi tidak ada di masyarakat. Pertanyaannya, siapa yang mengetahui barang itu dibuka? Jangan-jangan dipindahkan ke merek lain atau dioplos ke tempat lain. Dugaan seperti itu yang muncul di masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi. Bahkan, ia menduga ada kemungkinan Minyakita dijual kepada pihak yang memberikan keuntungan lebih besar dibanding disalurkan kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Barang yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga murah justru diduga dialihkan menjadi produk lain atau dijual ke pihak yang memberikan keuntungan lebih besar. Kalau benar seperti itu, tentu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita di lapangan. Menurutnya, setiap daerah memiliki kuota kebutuhan yang seharusnya dipantau secara ketat agar tidak disalahgunakan.

“Kalau kuotanya sudah ditentukan, harus dipastikan barang itu benar-benar sampai ke masyarakat. Jangan sampai dialihkan ke daerah lain atau disalahgunakan demi mencari keuntungan,” katanya.

YLPK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun perlindungan konsumen, pihaknya meminta pemerintah memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Kalau memang ada oknum yang bermain, baik dari perusahaan maupun pihak lain, kami berharap segera dihentikan. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru semakin dirugikan akibat ulah segelintir pihak,” tutupnya.