Batam, mejaredaksi – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini diarahkan untuk menghadirkan layanan yang profesional, transparan, mudah diakses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Maklumat Pelayanan Publik dan penyusunan draft Standar Pelayanan Tahun 2026. Penyusunan standar melibatkan masyarakat pengguna layanan, akademisi, ahli, praktisi, penyelenggara layanan, LSM, hingga media massa.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pelibatan masyarakat penting agar standar pelayanan tidak hanya disusun berdasarkan perspektif penyelenggara.
“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar, Jumat (21/8/2026).
Standar pelayanan yang telah tersedia juga dipublikasikan melalui media elektronik, infografis, media sosial, serta laman resmi PTSP BP Batam. Keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pelayanan.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), PTSP BP Batam didukung surat tugas dan dokumen formal sebagai dasar pelaksanaan tugas petugas pelayanan. Berbagai fasilitas juga disiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Fasilitas tersebut antara lain bahan bacaan, charger booth, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi, titik kumpul, hingga kantin.
Sementara untuk konsultasi dan pengaduan, PTSP menyediakan kotak saran, ruang serta petugas khusus, dan register konsultasi maupun pengaduan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan,” jelas Amsakar.
Menurutnya, penguatan kebijakan, SDM, sarana prasarana, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang responsif.
Amsakar menegaskan, keberhasilan pelayanan tidak semata-mata diukur dari kelengkapan standar yang dimiliki, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan dan kecepatan dalam menindaklanjuti kebutuhan maupun pengaduan.
“PTSP BP Batam akan terus hadir untuk memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi perizinan dan layanan PTSP BP Batam melalui Layanan Informasi 0855-6670-011 dan Layanan Pengaduan 0855-6670-009.






