
Tanjungpinang, MR – Rapat Terbatas Pemerintah Pusat terkait evaluasi perkembangan dan tindaklanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, memutuskan ada 45 kabupaten/kota dari 18 Provinsi di Indonesia yang dilanjutkan hingga dua pekan ke depan.
Namun dari 45 kabupaten/kota tersebut, Kota Tanjungpinang dan Batam di Provinsi Kepri tidak masuk dalam daftar PPKM level 4 di luar Jawa-Bali yang di perpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut, disampaikan Menkoperekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.
Dalam pemaparannya, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut, menyampaikan dari hasil evaluasi ada 45 kabupaten/kota dari 18 Provinsi di Indonesia masuk dalam daftar yang dilanjutkan pemberlakukan PPKM Level 4.
“Dari hasil evaluasi pemerintah ke 45 kabupaten/kota ini masih perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, khusus untuk Provinsi Kepri, Airlangga menyampaikan, Provinsi Kepri masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia yang kasus aktifnya mengalami penurunan dalam rentang waktu 1 Agustus – 9 Agustus 2021.
“Di luar Jawa-Bali ada juga 10 Provinsi yang menurun yaitu Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepri, NTB, NTT, Kaltim, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat,” jelasnya.
Dalam data yang dipaparkan oleh Airlangga, untuk jumlah kasus aktif di Provinsi Kepri pada 1 Agustus 2021 tercatat sebanyak 6.692, pada 9 Agustus 2021 berkurang sebanyak 1.484 kasus. Sehingga per 9 Agustus 2021 jumlah kasus aktif di Provinsi Kepri menjadi 5.208 kasus.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang ditemui di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, memang berharap agar pemberlakukan PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kepri tidak lagi diperpanjang.
Namun ketika itu, Ansar mengatakan, jika nantinya Pemerintah Pusat memutuskan untuk tetap memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kepri, hal itu pastinya sudah berdasarkan pertimbangan khusus.
“Tapi sekarangkan walaupun PPKM level 4, tapi sudah diberikan kelonggaran. Dulunya dikontrol ketat, kini UMKM dapat berjualan begitu juga dengan para pedagang,” ujarnya.
Namun demikian, Ansar juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). “Meskipun nnti PPKM level 4 di Tanjungpinang dan Batam tidak dilanjutkan, masyarakat jangan abai dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. Bar






