Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan (Nakes) ke APBN 2027.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, hingga kini belum ada regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait soal pengalihan sistem penggajian tersebut dari APBD ke APBN.
“Kita belum bisa pastikan anggaran itu langsung dialihkan untuk belanja daerah lainnya. Kita harus mendapatkan kepastian resmi terlebih dahulu dari pemerintah pusat,” ujarnya Kamis (22/10/2026).
Karena itu, Pemprov Kepri tetap menganggarkan gaji PPPK guru dan nakes dalam perencanaan APBD 2027. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian.
Menurutnya, jika pos gaji PPPK terburu-buru dihapus dari APBD sementara kebijakan pusat berubah, Pemprov akan kesulitan membayar gaji.
“Jika nanti tidak dituangkan di APBD 2027, lalu tahu-tahu ada perubahan regulasi di pusat, kita mau bayar gaji mereka pakai apa? Jadi melalui langkah antisipasi ini kita pastikan posisi anggaran aman,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, beban APBD Kepri untuk gaji PPPK guru dan nakes cukup besar, mencapai sekitar Rp90 miliar.
Jika skema pengalihan ke APBN resmi diberlakukan, dana tersebut berpotensi dialihkan untuk program strategis lainnya.
“Angka Rp90 miliar itu cukup besar bagi APBD kita. Harus benar-benar pasti dulu, baru nanti bisa kita alihkan untuk belanja daerah lainnya,” tutupnya.






