Tanjungpinang, mejaredaksi – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Riau, Zefri Idham, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Ia menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang adil,tranparasan dan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undabgan.
“Apabila ada orang tua siswa yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam proses SPMB, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Praktisi hukum itu menilai pendampingan diberikan agar setiap laporan masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang benar serta memperoleh penyelesaian secara objektif.
“Langkah hukum ini bukan untuk menciptakan polemik, tetapi menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Ia juga menyoroti Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 739/KPTS-4/II/2026. Menurutnya, terdapat ketentuan yang diduga bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Kami melihat ada pasal dalam petunjuk teknis yang perlu dikaji kembali karena diduga tidak sejalan dengan regulasi di atasnya,” tegasnya.
Ia mengimbau Dinas Pendidikan Kepri membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan memberikan penjelasan secara transparan terhadap berbagai persoalan yang muncul selama proses SPMB.
“Tujuan kita sama, memastikan proses penerimaan murid baru berjalan jujur, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Bagi orang tua siswa yang ingin mendapatkan pendampingan hukum, bisa menghubungi kontak person 082294078977.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengutarakan kritikannya terkait pelaksanaan SPMB Provinsi Kepri di Batam, Selasa (7/6/2026).
Politisi Hanura itu mengungkapkan, persoalan SPMB yang tengah terjadi, juga dapat menjadi celah untuk dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Ini sangat rawan untuk dilakukan PTUN berdasar Surat Keputusan (SK) siswa yang tidak lulus. Karena SK itu sudah merupakan objek dari PTUN,”tegasnya.






