Hukrim
Pengadilan Tinggi Kepri Kekurangan Hakim Tangani Perkara Korupsi, Sejak Diresmikan Telah Tangani 11 Perkara Banding

Tanjungpinang, MR – Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (PT Kepri) saat ini telah menangani sebanyak 11 perkara banding, sejak diresmikan pada awal Desember 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PT Provinsi Kepri, Erwin Mangatas Malau yang menjelaskan bahwa sebanyak 11 perkara banding tersebut dari perceraian hingga tindak pidana korupsi.
Dalam menyelesaikan perkara, jelas Erwin, di pengadilan tingkat banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi.
“Kita memiliki SOP dalam menangani perkara harus selesai ditangani tidak lebih dari 3 bulan. Berkas yang masuk kesini di register, nanti saya selaku ketua akan membagi tugas ke Majlis Hakim nya, lalu mereka akan membaca, bermusyawarah, lalu diputuskan,” terang, Erwin.
Kemudian, kata Erwin, setelah perkara banding tersebut telah diputus, maka hasil sidang tersebut langsung diumumkan, melalui website resmi Pengadilan Tinggi Kepri. Karena PT Kepri menganut azas one day publish.
“Jadi tidak ada lagi istilah tandatangan lagi. Karena sudah berlaku azas seperti itu,” ungkapnya.
Masih dijelaskan Erwin, saat ini Hakim di PT Kepri ada sebanyak 8 orang. Dengan rincian 6 Hakim Anggota, 1 Wakil Ketua dan 1 Ketua.
Namun, di PT Kepri masih kekurangan hakim untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, kata Erwin sudah disampaikan kepada Dirjen Badilum Mahkamah Agung, dan mengusulkan untuk menambahkan hakim ad hoc sebanyak dua orang.
“Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang ada 6 perkara yang mengajukan banding. Kita terima proses bandingnya, namun masih menunggu hakim ad hoc,” kata Erwin.
Menurut Erwin, pengusulan dua Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) tersebut mengingat kasus korupsi di Provinsi Kepri cukup tinggi.
“Sebenarnya satu aja cukup, tapi kita lihat perkara korupsi disini sangat tinggi maka kita minta dua. Ini aja baru-baru aja sudah langsung ada enam ya kan,” pungkasnya. (Ico)