Polda dan Bea Cukai Kepri Ungkap Penyelundupan 107 Kg Sabu dari Malaysia

Konferensi Pers mengungkap jaringan internasional dalam penyelundupan 107,258 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Indonesia, sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, Provinsi Kepri, di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Batam, MR – Polda Kepri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan internasional dalam penyelundupan 107,258 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Indonesia, sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, Provinsi Kepri.

Menggunakan sebuah kapal SB Edward Black Beard GT 18 No. 2255 LLA berwarna putiih, lima tersangka berhasil ditangkap dengan modus narkotika jenis sabu disembunyikan didalam enam tas ransel besar yang berisikan kemasan teh cina merk Guanyinwang dengan total sebanyak 104 bungkus.

“Berawal mendapat informasi dari masyarakat, tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum yang memimpin Konferensi Pers didampingi Kepala Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Setelah melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, pada hari minggu (05/09/2021) sekitar pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan laut Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H (33).

Dari keterangan para tersangka, kata Darmawan tersangka RA di perintahkan oleh “Bos” yakni ZB (DPO) untuk menjemput atau menerima narkotika jenis sabu di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal SB Edward Black Beard yang kemudian di bawa ke Indonesia.

“Kita duga narkotika jenis sabu ini, akan diedarkan di Batam dan kota lainnya. Dan jika dinominalkan ke rupiah, narkotika jenis sabu seberat 107,258 kilogram sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga Rp 1,5 juta per gram-nya,” ujarnya.

Apabila barang haram tersebut lolos dan beredar, lanjut Darmawan, bisa dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan bisa selamatkan ratusan ribu jiwa penduduk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *