Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) memberikan keterangan pers terkait diamankannya dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat (18)8/2023). (Foto: Humas Polda Kepri)

BATAM, MR – Polda Kepri mengamankan dua pria pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kedua pelaku masing-masing berinisial NR dan MSR.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, kedua pelaku dalam melakukan perbuatannya mengaku berprofesi sebagai jurnalis (wartawan).

“Para tersangka mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak ketika bekerja di luar negeri,” ungkap Zahwani Pandra dalam keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Jumat (18/8/2023).

Kasus ini berhasil diungkap personel Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Selasa (8/8/2023), personel Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan tentang adanya indikasi TPPO.

Kecurigaan didasari ditolaknya tiga orang yang akan berangkat ke Malaysia oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Harbourbay, Batam.

Ketiga calon pekerja migran itu laki-laki berinisial BN (29) asal Tasikmalaya serta O (40) dan A (28) asal Subang Jawa Barat.

“Dari penyelidikan dilakukan diketahui keterlibatan kedua tersangka. Keduanya mengaku baru pertama melakukan upaya pengiriman pekerja imigran ke luar negeri,” terang Zahwani Pandra.

Dalam kasus ini NR dan MSR diketahui masing-masing mendapatkan keuntungan Rp2 juta.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa lima paspor, lima tiket kapal MV Puteri Anggraeni 05, dua unit handphone dan lima lembar Boardingpass Harbourbay Batam.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Kepri. Keduanya dijerat pasal 81 Jo pasal UU RI Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 /2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” terang Zahwani Pandra.(*)

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *