Polisi Berhasil Ringkus Puncuri Kabel Genset Seberat 51 Kg di Tanjungpinang

BS (27) pelaku pencurian menunjukkan kabel genset yang dicurinya dari Hotel Merlin, Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

Tanjungpinang, MR – Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kabel genset 4 unit, yang mana masing-masing kabel panjangnya kurang lebih 55 Cm, di Hotel Merlin, Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo menyampaikan bahwa pelaku berinisial BS (27) berhasil diamakan di Jalan Pos tepatnya di Dermaga Penyegat.

Berawal pelaku BS melancarkan aksinya, dengan mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin. Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memotong kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,” ungkap AKP Susetyo, pada saat Konferensi Pers di Polsek Tanjungpinang Kota, Kamis (25/5/2023).

Setelah pemilik mengetahui pencurian kabel ganset, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota. Dan pihaknya melaksanakan penyelidikian terkait kasus pencurian.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ujar AKP Susetyo.

Setelah mendatangi TKP, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki yang berinisial BS, namun rekan BS berhasil melarikan diri.

“Pelaku mengaku, dalam melancarkan aksinya bersama rekannya. Barang bukti yang beratnya 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Batu 7,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis: M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *