Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan. Dua tersangka, Buhori B dan Muhammad Alwi, berhasil diamankan dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini bermula dari anev teknis penyelidikan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Tim gabungan kemudian bergerak ke Sulsel pada Minggu, 27 Juli 2025, berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare.
“Tim melakukan pengamatan dan pemetaan lokasi hingga menemukan mobil Suzuki Carry dengan tiga orang dan dua di antaranya masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih. Gerak-gerik mereka sangat mencurigakan,” kata Brigjen Eko, Senin (11/8/2025).
Tim gabungan langsung melakukan pengejaran, penggeledahan, dan ditemukan sabu dalam jumlah besar. Tes menggunakan Kit narkotik memastikan barang tersebut positif narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.






