Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus dugaan penimbunan lahan mangrove tanpa izin di kawasan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polresta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa proses pendalaman terus dilakukan guna memastikan keterangan yang diperoleh akurat sebelum disampaikan ke publik.
“Masih didalami sama pihak Reskrim, kita tindak lanjuti itu pasti dan kami dalami. Sehingga kita nanti memberi keterangan tidak salah, sekarang harus kita dalami dulu,” ujarnya, Kamis (22/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.
Beberapa pihak akan dipanggil dan dimintai keterangan, sementara proses lanjutan masih terus berjalan di jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Untuk keterangan saksi akan kita panggil dan ditindaklanjuti. Saya masih mengambil keterangan dari Satreskrim,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (13/4/2026).
Selain persoalan izin, aktivitas tersebut juga disorot karena berpotensi merusak ekosistem mangrove di kawasan pesisir yang dilindungi.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, menegaskan bahwa penimbunan lahan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Penimbunan ini belum memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL), dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Atmaja, mengatakan sidak dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami ingin memastikan status lahan dan perizinannya, karena ada perbedaan kepemilikan dan dokumen yang dimiliki,” ungkapnya.
Selanjutnya, Juru bicara pemilik lahan, Kris, menyebutkan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh satu orang dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Lahan ini akan kami manfaatkan untuk membuat pelabuhan rakyat dan restoran,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa status lahan sudah memiliki dasar administrasi.
“Tanah ini sudah ada register dari kelurahan dan memiliki surat keterangan registrasi,” sebutnya.
Lalu, Lurah Dompak, Ardian, mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas penimbunan sejak akhir Maret.
“Sejak 26 Maret 2026, aktivitas penimbunan sudah kami hentikan,” ungkapnya.
Ia menyebut luas lahan yang ditimbun mencapai sekitar 18 ribu meter persegi.
“Kami juga sudah memberikan edukasi kepada pihak terkait mengenai aturan yang berlaku,” ujarnya.






