Tanjungpinang, MR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) segera menyelenggarakan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Kepri.
Hal ini untuk melaksanakan amanah ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama yang mengatur tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan, mengatakan jika dalam waktu dekat Pemprov Kepri akan menyelenggarakan seleksi bagi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027.
Pengumuman terkait dengan pelaksanaan seleksi tersebut rencananya akan dilakukan pada, Kamis 03 Agustus 2023 yang akan dilaksanakan oleh tim seleksi yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
“Timsel nya sudah ditunjuk oleh Gubernur yang terdiri dari dua orang akademisi, satu orang perwakilan dari tokoh masyarakat, satu orang perwakilan dari unsur pemerintah dan ditambah satu orang dari perwakilan Komisi Informasi Pusat,” kata Hasan, Rabu (2/8/2023).
Hasan berharap kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, siapapun yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam hal keterbukaan informasi publik dapat mendaftarkan diri sehingga nantinya dapat membangun iklim keterbukaan di Provinsi Kepri.
“Seleksi ini terbuka untuk umum. Silahkan, siapapun yang merasa memiliki kemampuan di bidang pengelolaan informasi agar mendaftarkan diri,” ujar Hasan.
Rilis/Editor: Rico Barino