Setwan Kepri Tunggu Putusan Hukum Sebelum Jatuhkan Sanksi Pegawai Terkait Kasus Pesparawi

Tanjungpinang,mejaredaksi – Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mengambil tindakan terhadap seorang pegawai yang diduga terlibat dalam kasus travel peserta Kontingen Pesparawi Kepri menuju Papua.

Kabag Umum Setwan Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan pegawai yang dimaksud merupakan pejabat fungsional perencana muda berinisial H.

“Benar, yang bersangkutan adalah pejabat fungsional perencana muda di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri,” kata Isnaini, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, dugaan kasus tersebut tidak berkaitan dengan institusi DPRD Kepri karena merupakan persoalan pribadi oknum pegawai.

Berita terkait:Kontingen Pesparawi Gagal Berangkat, Wagub Kepri: Dana Rp1,4 Miliar Sudah Kami Serahkan ke Panitia

“Permasalahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan DPRD Provinsi Kepri. Ini adalah persoalan oknum,” ujarnya.

Setwan Kepri memilih mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga belum menjatuhkan sanksi kepada pegawai tersebut.

“Kami masih menunggu proses hukum. Kalau sudah inkrah, baru menjadi dasar untuk mengambil tindakan kepegawaian,” jelasnya.

Ia menegaskan kegiatan yang dipersoalkan bukan merupakan program maupun kegiatan Sekretariat DPRD Kepri.

“Anggarannya bukan di kami. Sepengetahuan kami, kegiatan itu berada di Biro Kesra,” katanya.

Meski menjadi sorotan publik, Setwan juga belum memanggil pegawai yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Belum sampai tahap itu. Kami menghormati proses yang sedang berjalan di institusi lain,” ujar Isnaini.

Di sisi lain, Isnaini menyebut selama bertugas di kantor, Hendra Eka Putra tidak memiliki persoalan terkait kinerja.

“Kalau pekerjaan di kantor sebenarnya tidak ada masalah. Persoalannya di luar kedinasan,” katanya.

Ia memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan administratif terhadap pegawai tersebut.

“Apabila nantinya telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah proses kepegawaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 27 peserta kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) asal Kepulauan Riau (Kepri) gagal mengikuti Pesparawi Nasional XIV 2026 di Monokwari, Papua Barat, setelah diduga menjadi korban penipuan tiket pesawat.

Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, mengatakan rombongan telah menerima tiket dari panitia dan dilepas secara resmi oleh Wakil Gubernur Kepri sebelum berangkat menuju Jakarta.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyebut anggaran sebesar Rp1,4 miliar telah disalurkan kepada panitia kontingen sebelum keberangkatan dilaksanakan.