Jakarta, mejaredaksi – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Inovasi ini hadir untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dan sering digunakan untuk melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga keperluan administrasi lainnya.
Melalui layanan online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Prosesnya hanya memerlukan pendaftaran dan pembayaran secara online, dilanjutkan dengan validasi dan pencetakan SKCK di kantor polisi.
Dilansir dari https://www.humas.polri.go.id/ Berikut langkah-langkah mengurus SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri.
- Daftar akun dengan foto KTP, foto wajah, alamat, dan data diri.
- Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
- Isi data lengkap sesuai keperluan.
- Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
- Datang ke kantor polisi sesuai dengan tingkat layanan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan prosedur tertentu. Biaya administrasi tetap Rp 30.000 sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mengurus SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 berwarna latar merah
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat).
Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.
Editor: Panca









