Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, angkat bicara soal sengketa Pulau Pekajang (Pulau Tujuh) menyusul rencana gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ansar menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri tidak perlu reaktif menanggapi polemik tersebut.
“Saya kira kita tidak usah tiktok-tiktokan, karena kita sudah jelas pegangan kita undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga itu,” jelas Ansar Ahmad, Kamis (20/6/2025) malam.
Menurutnya, Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut, dasar hukum yang dimiliki Kepri sudah sangat kuat.
Ansar menjelaskan bahwa Pulau Pekajang dan Pulau Berhala secara administratif masuk wilayah Kepri sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri serta Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga.
Berita Terkait: Soal Pulau Pekajang, Peneliti BRIN: “Apa yang Mau Dipermasalahkan Lagi?”
“Kalau lihat Permendagri, ada nomenklatur dan penetapan batas wilayah yang jelas, termasuk Pekajang dan Berhala berada di Kepri,” tegasnya.
Berita Terkait: Pemprov Kepri Tegaskan Pulau Pekajang Sah Milik Kabupaten Lingga, Ini Dasar Hukumnya
Ia menambahkan, sikap pasif yang diambil bukan berarti lemah, tetapi bentuk keyakinan atas dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita menghormati penyataan teman-teman terutama Gubernur Bangka Belitung, Akan tetapi kita di Kepri tentu berpegangan aturan perundangan yang ada,” sebutnya.






