Tanjungpinang, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kepri yang digelar bersama Bea dan Cukai Batam serta Bank Indonesia. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pergerakan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait kepatuhan administratif, bukan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan regulasi Bank Indonesia,” ujarnya.
Hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan administrasi kasus ini kepada Bea dan Cukai Batam untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelimpahan tersebut sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas keuangan lintas negara.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam menjaga transparansi serta ketertiban arus uang, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memiliki izin resmi. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Singkatnya, bawa uang banyak boleh saja, asal dokumennya lengkap, bukan cuma percaya diri.






