WFH Sektor Swasta di Kepri Hanya Himbauan Tidak Diwajibkan

Tanjungpinang,mejaredaksi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa rencana kebijakan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta bukan merupakan kewajiban.

“Itu bukan kewajiban, melainkan imbauan bagi pelaku usaha yang ingin melaksanakan,” sebut, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, Senin (6/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk merumahkan karyawannya.

Menurutnya, pemerintah daerah memberikan keleluasaan penuh kepada perusahaan dalam menentukan sistem kerja.

“Kalau memang harus bekerja di kantor, silakan saja. Tidak ada sanksi,” sebut diky.

Meski demikian, Ia mengingatkan bahwa hak karyawan tetap harus dipenuhi, khususnya terkait upah.

“Gaji karyawan tetap harus dibayar penuh dan tidak boleh ada pemotongan,” ujarnya.

Rencana WFH ini akan diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut juga tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan karyawan karena hanya berkaitan dengan pengaturan waktu kerja.

“WFH ini tidak memengaruhi jatah cuti, karena hanya pengaturan sistem kerja, rencananya setiap hari Jumat,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *