Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal dipulangkan ke tanah air. Mereka dideportasi oleh pihak berwenang Kerajaan Malaysia dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ratusan PMI tersebut terdiri dari 64 laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi.
Mereka sebelumnya ditahan di Pekan Nanas, Malaysia, karena berbagai pelanggaran, diantaranya bekerja tanpa dokumen resmi.
Setibanya di Tanjungpinang, ratusan PMI dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk pendataan lebih lanjut.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri, Sagala, menjelaskan bahwa dua dari 105 PMI yang dideportasi berasal dari Kota Batam dan Kabupaten Lingga. Sisanya berasal dari berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat di Malaysia, mereka bekerja di sektor restoran, konstruksi, dan perkebunan dengan visa yang tidak sah atau visa yang telah kedaluwarsa.
“PMI ini bekerja tanpa dokumen yang lengkap. Ada juga yang visa-nya mati namun tidak diperpanjang,” ungkap Sagala di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Salah satu PMI yang dideportasi, Marli, mengaku bekerja selama dua tahun di sebuah kedai makan di Malaysia. Wanita asal Bengkulu ini mengaku digaji 1.820 ringgit per bulan.
“Saya ke sana niatnya memang mau mencari uang, namun dokumen saya tidak lengkap, makanya terjaring razia polisi,” ujar Marli,
Setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan di RPTC, ratusan PMI tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya.