Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Hasil Penertiban Negara

Jakarta, mejaredaksi – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan tata kelola sumber daya alam nasional.

Dalam kesempatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan keberhasilan pemerintah menghimpun penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5,8 juta hektare dan sektor pertambangan seluas 12.371 hektare sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pada tahap ketujuh penertiban, Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Presiden Prabowo menegaskan penyerahan penerimaan negara dan kawasan hutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan aset negara untuk kepentingan rakyat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.

Sementara itu, xmenyebut capaian Satgas PKH menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan secara adil dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional,” kata Burhanuddin.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam secara transparan demi kesejahteraan masyarakat.