Natuna, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri Natuna resmi menahan dua orang tersangka, ER dan ES, dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah. Penahanan dilakukan Senin (7/7/2025), dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mewakili Kajari Surayadi Sembiring.
Kedua tersangka merupakan ketua Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya yang diduga menyalahgunakan anggaran rehabilitasi mangrove tahun 2021 dan 2023.
Program ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan APBN yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Modus operandi yang dilakukan, antara lain, dengan memilih anggota kelompok yang tidak mengetahui alokasi anggaran, menyimpan buku rekening dan ATM milik anggota, serta tidak membayarkan honor secara penuh.
Selain itu, tersangka diduga melakukan mark up pembelian benih dan ajir, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp552 juta lebih,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Natuna.
Penahanan dilakukan berdasarkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.






