JPU Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Kasus ITE ke Lapas Tanjungpinang

JPU Kejari Natuna mengeksekusi terpidana kasus ITE ke Lapas Umum Tanjungpinang. (sumber foto: Kejari Natuna)

Natuna, mejaredaksi – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna mengeksekusi Sudirmanto, terpidana kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus mengatakan eksekusi terhadap Sudirmato dilakukan pada Jumat (21/6) kemarin.

Eksekusi ini, kata Tulus berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Tulus, Sabtu (22/6).

Terpidana Sudirmanto tersebut, dijemput oleh Tim gabungan dari Kejari Natuna dan di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Kemudian Terpidana Sudirmanto melakukan Cek Kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalani hukuman,” sebutnya.

Ia menerangkan, bahwa terpidana Sudirmanto melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Degan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta subsidair dua bulan kurungan,” tambahnya.

Penulis/editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *