
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap sebuah rumah mewah senilai miliyaran rupiah, di Jalan Bukit Barisan, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11).
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan bahwa rumah tersebut sempat jadi jaminan bank, saat pemilik rumah melakukan pinjaman uang.
Saat meminjam uang, rumah itu dijadikan sebagai anggunan bank yang dilekati dengan hak tanggungan.
“Anggunan rumah itu, dan dilengkapi dengan sertifikat hak tanggungan. Tapi kreditnya macet dan dilelang oleh bank,” ujar Boy Syailendra.
Namun, kata Boy di tahun 2019 yang lalu rumah yang dilelang oleh bank tersebut ada pemenangnya. Sehingga sempat hendak dieksekusi di tahun 2020.
“2019 ada yang menang, lalu 2020 dieksekusi, namun ditunda. Karena covid-19,” tambahnya
Ia menyampaikan, ekseskusi rumah pada nilai di risalah lelang senilai Rp 1.678.750.000 dengan luas lahan 840 m2, dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku. Yang mengajukan permohonan eksekusi bukan bank, melainkan pemenang lelang.
“Pemilik rumah (pemenang lelang) melakukan gugatan. Makanya langsung dieksekusi, dan pemenang lelang sudang mengajukan ekseskusi,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Andri






