4,2 Juta Ton Bauksit Jadi Milik Negara, PN Tanjungpinang Sahkan Permohonan Kejati Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Aset tambang bauksit sebanyak 4,2 juta metrik ton resmi menjadi milik negara setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan penyitaan yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kejari Tanjungpinang.

Putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Irwan Munir dalam sidang yang digelar Rabu (11/6/2025). Langkah ini menandai keberhasilan dalam proses pemulihan aset negara dari para terpidana kasus pertambangan.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyampaikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh Kejari telah dikabulkan.

“Amarnya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu penyitaan 4,2 juta ton bauksit yang ada di Tanjungpinang dan Bintan,” kata Boy, Kamis (12/6/2025).

Bauksit tersebut tersebar di berbagai lokasi, seperti Pulau Kentar, Wacopek, Tembeling, Pulau Kelong, Pulau Malin, hingga Dompak Laut dan Tanjung Lanjut. Semua titik kini telah berstatus sebagai aset negara dan akan dilelang untuk kemudian hasilnya disetorkan ke kas negara.

“Semua titik (bauksit) yang diajukan itu sudah dinyatakan sebagai milik negara serta dilelang untuk disetorkan hasil pelelangannya kepada kas negara,” tambahnya.

Aset-aset ini sebelumnya dimiliki oleh para terpidana seperti Bobby Satya Kifana dan lainnya. Menariknya, sebagian besar bauksit diserahkan secara sukarela oleh pihak-pihak yang menguasai aset tersebut.

“Mereka (pemilik) yang menyerahkan secara sukarela ke Jaksa,” pungkas Boy.

Penulis: Ismail     |      Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *