Dugaan Sengketa Lahan Kaya Bauksit di Karimun, Nama Mantan Gubernur Kepri Ikut Disebut

Batam, mejaredaksi – Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, kembali memanas setelah nama mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, disebut oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pengelola lahan yang telah menguasai kawasan tersebut sejak tahun 1968.

Nama mantan orang nomor satu di Kepri itu mencuat ketika Siti Madinatul Munawaroh (51), anak dari Ameng selaku pengelola lahan, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Polda Kepri pada Kamis (2/7/2026). Siti diperiksa terkait laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang dilaporkan ke polisi.

Siti datang didampingi suaminya, Atan, serta sejumlah anggota keluarganya. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengungkapkan bahwa keluarganya telah mengelola dan menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 58 tahun.

Menurut pengakuannya, Nurdin Basirun pernah mendatangi lokasi sengketa pada April 2025 bersama beberapa orang lainnya. Kedatangan itu, kata Siti, berkaitan dengan lahan yang disebut memiliki kandungan bauksit.

“Lahan yang kami tempati itu ada bauksit, makanya Pak Nurdin datang. Dia katakan kami jangan tamak dan jangan melawan orang besar. Kami ini tidak melawan, kami cuma minta keadilan,” ujar Siti sambil menangis.

Siti mengaku sejak sengketa tersebut muncul, keluarganya tidak lagi bisa memanfaatkan kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan. Menurutnya, area tersebut telah dipasangi plang larangan sehingga mereka tidak dapat mengambil hasil kebun.

“Kami dianiaya, tidak lagi mengambil hasil. Itu tanaman almarhum bapak saya, tapi kami malah dilaporkan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan suami Siti, Atan, yang mengaku menyaksikan langsung kedatangan Nurdin Basirun bersama Ahyan, pihak yang melaporkan keluarganya ke Polda Kepri.

“Dia datang pagi itu, bilang ingin melihat kebunnya. Saya tidak tahu maksudnya, tapi dia bilang kami jangan tamak. Saya dan istri jadi sangat sengsara,” ujar Atan.

Kuasa hukum ahli waris Ameng, Ilpan Rambe, menduga kedatangan Nurdin Basirun berkaitan dengan potensi kandungan bauksit yang terdapat di lokasi sengketa. Menurutnya, rombongan yang datang pada April 2025 juga disebut mengambil sampel material dari kawasan tersebut.

“Dengan adanya rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami karena di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang nilainya triliunan,” kata Ilpan.

Ilpan juga menyebut kliennya merasa terintimidasi usai pertemuan tersebut. Menurutnya, keluarga ahli waris mengaku sempat mendengar pernyataan agar “orang kecil jangan melawan orang besar”, sehingga menimbulkan rasa takut.

Berawal dari Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan

Persoalan ini bermula ketika Ahyan melaporkan ahli waris Ameng ke Polda Kepri pada 24 April 2026 atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Sejak laporan tersebut dibuat, keluarga Ameng mengaku tidak lagi dapat mengelola kebun yang selama puluhan tahun menjadi mata pencaharian mereka.

Menurut Ilpan, lahan seluas 112 hektare itu awalnya merupakan kebun karet milik Lim Hong Mok, warga Singapura, yang sejak 1968 dijaga oleh Ameng bersama Jihai.

Namun, Jihai disebut berhenti menjaga lahan pada tahun 1975. Sejak saat itu, Ameng bersama keluarganya diklaim terus menguasai, merawat, dan memanfaatkan lahan tersebut hingga sekarang.

“Pada tahun 2004 ketika anak Jihai bernama Junaidi datang ke lokasi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Tapi waktu itu Pak Ameng masih hidup, dan beliau marah,” sebut Ilpan.

Ilpan mengungkapkan, pada tahun 2010 Junaidi memperoleh 59 dokumen sporadik atas lahan tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen itu karena terdapat keterangan bahwa Junaidi telah menggarap lahan sejak tahun 1970, sementara yang bersangkutan disebut lahir pada tahun yang sama.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan Ameng dalam sejumlah dokumen yang digunakan.

“Tanda tangan dalam dokumen tersebut sangat berbeda dengan tanda tangan pada KTP Ameng,” ucapnya.

Masih menurut Ilpan, pada tahun 2010 Junaidi kemudian menjual lahan tersebut kepada Ahyan dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar dengan dasar sebagai tanah warisan dari ayahnya.

Pihak ahli waris Ameng juga telah meminta klarifikasi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau terkait dasar pengukuran lahan yang menggunakan gambar situasi tahun 1971 dan 1974. Berdasarkan surat balasan yang diterima, disebutkan bahwa gambar situasi bukan merupakan bukti hak atas tanah.

Lebih lanjut, pada 15 Juni 2026, pihak ahli waris mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Ketua Satgas PKH, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karimun agar sengketa tersebut mendapat perhatian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari Nurdin Basirun maupun Ahyan terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh Siti Madinatul Munawaroh serta kuasa hukum ahli waris Ameng.