Anambas, mejaredaksi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Seorang pria berinisial H (22) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N (61), yang kehilangan sejumlah barang berharga saat menghadiri acara pernikahan keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menjelaskan bahwa laporan kehilangan diterima Polsek Siantan pada 29 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Siantan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap dugaan pelaku,” ujar Kapolres, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, saat korban menginap di rumah keluarganya di Desa Lingai untuk menghadiri pesta pernikahan. Selama berada di lokasi, korban beberapa kali meninggalkan tas selempang miliknya yang berisi barang-barang berharga.
Keesokan harinya, korban menyadari telepon seluler milik anaknya yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang. Setelah kembali ke kediamannya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati satu kalung emas beserta liontin dengan berat sekitar 39,8 gram juga telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Siantan dan pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial H (22), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Bambang.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon seluler merek Nubia A56 berwarna hitam, satu kotak ponsel Nubia A56, satu aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.






