Anambas, mejaredaksi – Upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali dilakukan Polres Kepulauan Anambas. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi mengamankan seorang pria berinisial H (49) yang diduga kuat terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantan.
Penangkapan dilakukan, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku diamankan saat berada di lokasi yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam menjaga wilayah kepulauan dan perbatasan dari ancaman narkotika.
Menurutnya, posisi geografis Anambas yang strategis menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat. Sinergi antara polisi dan warga menjadi kunci menekan peredaran gelap narkotika.” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil seberat 1,45 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi turut diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lanjutan. Penangkapan tersebut turut disaksikan warga setempat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan oleh terduga pelaku.”
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan polisi sendirian—perlu mata dan telinga warga.






